Search

Early Warning Lonjakan Impor


A.
LATAR BELAKANG


Lonjakan volume impor merupakan unsur pembuktian pertama yang terpenting dalam pengenaan tindakan Safeguards. Gejala kenaikan impor barang-barang tertentu, khususnya barang-barang yang telah dapat diproduksi di dalam negeri perlu terus dicermati agar tidak menimbulkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap Industri Dalam Negeri IDN. Salah satu cara untuk mencermati gejala lonjakan impor adalah dengan mengumpulkan data series impor (minimal 3 tahun terakhir) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dan hasilnya dapat dijadikan sebagai alat untuk mendeteksi secara dini potensi ancaman barang impor terhadap IDN yang memproduksi barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang impor yang mengalami lonjakan jumlah.


Analisa Early Warning Lonjakan Impor merupakan suatu alat yang dapat memonitor kenaikan impor sebagai peringatan dini dalam hubungannya dengan Safeguards. Melalui Analisa tersebut, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dapat memberikan informasi kepada IDN secara inisiatif jika terdeteksi lonjakan impor yang berpotensi mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap IDN, dalam rangka pengajuan permohonan Safeguards kepada KPPI.

B.
METODE PELAKSANAAN


Metode pelaksanaan Early Warning Lonjakan Impor meliputi:

1.Pengumpulan data impor yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui website BPS dan/atau Pusat Data dan Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan.

2.Pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah di Pusat/Daerah dan Asosiasi dalam rangka memperoleh informasi isu perdagangan yang menyebabkan terjadinya lonjakan impor, serta daftar Industri Dalam Negeri (IDN) yang memproduksi barang sejenis/barang yang secara langsung bersaing dengan barang impor.

3.

Pelaksanaan analisis data impor termasuk mengidentifikasi barang yang mengalami lonjakan jumlah impor berdasarkan struktur HS dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).


C.
TAHAPAN PELAKSANAAN


Tahapan pelaksanaan kegiatan analisa data impor, adalah sebagai berikut:

1.Perencanaan:

a.Membuat rencana program Early Warning Lonjakan Impor; dan

b.

Pengumpulan dan Pengolahan data impor minimal 3 tahun terakhir.



2.Pelaksanaan:

a.Analisis tren perkembangan volume impor;

b.Penyaringan produk yang mengalami kenaikan volume impor yang signifikan per kelompok produk;

c.Pendeteksian daerah penyebaran produsen/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;

d.Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah di Pusat/Daerah dan Asosiasi; dan

e. 

Rapat dan diskusi hasil analisa Early Warning Lonjakan Impor.



3.Pelaporan:

a.Menyusun laporan kegiatan Analisa Data Impor; dan

b.

Menyampaikan laporan hasil Analisa Data Impor kepada Ketua KPPI.


D.
PENERIMA MANFAAT


Hasil analisa Early Warning Lonjakan Impor dapat dimanfaatkan, diantaranya oleh:

1.KPPI, sebagai database dan/atau dasar dalam penentuan pelaksanaan kegiatan KPPI, diantaranya asistensi, pra penyelidikan, analisa bukti awal, evaluasi/monitoring, sosialisasi dan implementasi safeguards dalam perjanjian perdagangan internasional; dan

2.IDN (asosiasi, sentra industri atau produsen dalam negeri lainnya), dalam hal memperoleh informasi untuk meningkatkan pemahaman atas kondisi adanya lonjakan jumlah barang impor yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi IDN.